Hakcipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seorang pembuat karya atas karya-karyanya. Selain itu, pengertian hak cipta adalah menurut Pasal 1 ayat 1 UU No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan: "Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan
Perlindunganatas ciptaan yang tercantum dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta berlangsung selama pencipta hidup dan akan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal. Ciptaan tersebut diantaranya: Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
Berikutsejumlah alasan pentingnya hak cipta atas kekayaan intelektual (HAKI) terhadap suatu karya cipta. 1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Mendaftarkan karya intelektual dalam HAKI sudah seharusnya dianggap serius. Meskipun karya tersebut terlihat sepele, tetap harus didaftarkan. Banyak kasus yang terjadi akibat tidak mendaftarkan
Vay Tiá»n Nhanh. - Hak cipta adalah pondasi terpenting di dalam perkembangan ekonomi kreatif nasional. Sebab, tanpa hak cipta, para pemilik karya terancam menjadi sasaran kegiatan plagiarisme dan penjualan ilegal yang tentunya menyebabkan kerugian baik secara intelektual hingga material. Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI, definisi hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup objek kekayaan intelektual yang dilindungi dengan hak cipta pun cukup luas. Cakupannya dimulai dari bidang ilmu pengetahuan hingga seni dan sastra yang didalamnya juga mencakup program komputer. Lalu apa saja jenis ciptaan yang dapat dilindungi? Berikut daftarnya Buku, program komputer, pamflet, perwajahan layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsitektur; Peta; Seni Batik; Fotografi; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Selain itu perlindungan hak cipta memiliki masa aktif masing-masing sesuai dengan jenis ciptaannya. Berikut daftar masa aktif perlindungan hak cipta dan masa aktifnya Perlindungan Hak Cipta= Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun; Program Komputer= 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan; Pelaku= 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan; Produser Rekaman=50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan; Lembaga Penyiaran= 20 tahun sejak pertama kali di siarkan. Cara Mengajukan Hak Cipta Online Apabila Anda memiliki jenis ciptaan yang akan didaftarkan tapi belum mengetahui bagaimana caranya, berikut cara mendaftarkan hak cipta online atau hak kekayaan intelektual HKI secara lengkap, langkah demi langkah Pertama, silakan buka situs pada browser; Silakan pilih menu e-FILING, lalu klik menu Registrasi Akun Hak Cipta; Setelah berhasil membuat akun, silakan pilih menu Pengajuan Pencatatan Digital; Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi sejumlah formulir. Silakan isi seluruh formulir yang tersedia dengan data yang benar. Jika sudah silakan klik Daftar; Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen lampiran yang dibutuhkan seperti Surat Pernyataan, Surat Pengalihan Hak jika pencipta dan pemegang hak cipta berbeda, Contoh Ciptaan, dan KTP; Jika sudah, silakan melakukan pembayaran PNBP melalui bank sesuai nominal tertera dengan memasukkan kode billing; Kemudian, data akan melalui tahapan pemeriksaan formalitas oleh DJKI. Pemeriksaan formalitas adalah tahap pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran berdasarkan sistem first to file; Bagi ciptaan yang berhasil melewati tahap verifikasi, DJKI akan menerbitkan surat catatan ciptaan yang dapat diunduh pada menu Hak Cipta; Jika sudah masuk ke menu Hak Cipta, Anda bisa mengmilih opsi Sertifikat untuk melakukan pengunduhan. Baca juga DPR Sebut UU Hak Cipta Taat Asas Konstitusi Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia 2022 Cara Peringati pada 23 April - Pendidikan Kontributor Febriyani SuryaningrumPenulis Febriyani SuryaningrumEditor Yantina Debora
Hak kekayaan intelektual HKI adalah hak hukum yang menjamin bahwa seorang penemu/pencipta dapat memperoleh hak-haknya secara eksklusif baik secara materiel maupun imateriel atas karya yang dihasilkan. HKI mengacu pada dua hal secara umum, yaitu hak cipta dan hak milik kesempatan kali ini, kita akan mengulas soal prosedur pendaftaran HKI dalam bentuk hak cipta. Ini sangat penting karena tanpa adanya registrasi hak cipta ke badan hukum resmi, sampai kapanpun karya Anda akan dianggap sebagai properti umum dan dapat digunakan atau diperbanyak semaunya tanpa aturan yang jelas, sehingga Anda ahirnya akan merugi secara materiel dan apa saja prosedur yang harus Anda tempuh untuk mendaftarkan hak cipta atas karya Anda? Simak ulasan Mendaftar di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAMProsuder yang pertama adalah dengan cara konvensional, yaitu datang langsung ke kantor wilayah Depertemen Hukum dan HAM yang juga dikenal dengan singkatan âKanwil Depkumhamâ di masing-masing ibu kota provinsi. Sebagai contoh, apabila Anda tinggal di Sukabumi, Jawa barat, maka Anda harus datang ke Kanwil Depkumham di Kota Mendaftar secara DaringSaat ini Ditjen Hak Kekayaan Intelektual telah mempermudah proses pendaftaran hak cipta dengan menyediakan portal registrasi daring atau online melalui laman cara ini dijamin aman dan cepat karena Anda akan langsung dihubungkan dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Memakai Jasa Konsultan Hak Kekayaan IntelektualBagi Anda yang tidak mau repot, gunakan saja jasa konsultan HKI yang terpercaya. Meski perlu merogoh kocek sedikit lebih dalam, hal ini lebih efisien dan praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual. Selain menghemat waktu, melalui jalur ini Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar hak kekayaan intelektual, serta bantuan hukum apabila suatu saat terjadi masalah yang berkaitan dengan hak cipta Pendaftaran Hak CiptaPendaftar HKI wajib memenuhi beberapa persyaratan yang dibuat oleh Departemen Hukum dan Ham. Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus Anda lengkapi saat melakukan pendaftaranNama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftarNama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak ciptaJudul karyaWaktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kaliUraian karya secara singkatSample karya yang didaftarkan format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKIDokumen yang Harus DilengkapiUntuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atasSurat kuasa ditandatangani di atas materai 6000Surat pernyataan keaslian karyaNPWPSample karyaJika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapiSurat pengalihan hak dari pembuat karya kepada pemegang hak ciptaNPWP perusahaanAkta perusahaanFotokopi identitas pemohon dan pencipta karya KTPDemikianlah ulasan mengenai prosedur pendaftaran hak cipta di Indonesia. Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran HKI bisa memakan waktu hingga satu tahun lebih karena proses verifikasi yang detail dan menyeluruh. Untuk itu diperlukan kesabaran untuk menunggu. Tapi hal tersebut dijamin sepadan dengan manfaat yang dihasilkan, apalagi hak cipta memiliki masa berlaku hingga 50 tahun setelah si pencipta wafat. Jangka waktu tersebut pastinya akan menguntungkan Anda secara materiel dan juga Mengenal Lebih Dalam Mengenai Hak CIpta di IndonesiaBPLAWYERS dapat membantu anda. kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik dalam merancang dan menyiapkan seluruh kebutuhan terkait penyelesaian sengketa merek melalui forum arbitrase baik di badan arbitrase nasional Indonesia atau lembaga arbitrase lainnya. Anda dapat menghubungi kami melalui E [email protected] H +6221-8067-4920
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Ciptaan yang dapat dilindungi dengan hak cipta mencakup ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Contohnya, buku, film, fotografi, terjemahan, karya tulis, lagu, aransemen dan sebagainya. Daftar lengkap hal-hal yang dapat dilindungi oleh hak cipta dapat dilihat di Pasal 40 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Undang-Undang Hak Cipta. Dua Jenis Hak Cipta Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Hak moral adalah hak yang dipegang oleh pencipta karya untuk melakukan hal-hal berikut Mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan atau pemakaian karya ciptaannya; Menggunakan nama aliasnya atau samarannya; Mengubah ciptaannya dan judul ciptaannya; Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, pemotongan ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri sang pencipta. Di sisi lain, hak ekonomi adalah hak yang dipegang oleh pencipta, maupun pemegang hak cipta, untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan yang bersangkutan. Hak ekonomi dapat dilakukan untuk menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, dan mentransformasi ciptaan. Selain itu, hak ekonomi juga menjadi landasan agar pemegang hak cipta dan pencipta dapat melakukan menerbitkan, menggandakan, mendistribusikan, menunjukan, mengumumkan, mengkomunikasikan dan menyewakan ciptaan. Perlu diperhatikan, ada perbedaan antara pihak yang dapat memegang hak ekonomi dan hak moral. Hak moral hanya dapat dipegang oleh pencipta. Berbeda dengan itu, hak ekonomi dapat dipegang oleh pencipta dan pemegang hak cipta. Artinya, pemegang hak cipta bisa jadi bukanlah pencipta dari karya ciptaan yang bersangkutan; pemegang hak cipta dan pencipta bisa jadi orang yang berbeda. Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta Menurut Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Hak Cipta, hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata; setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional; hasil rapat terbuka lembaga negara; peraturan perundang-undangan; pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah; putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan kitab suci atau simbol keagamaan. Setelah hak cipta didapatkan, apakah bisa diberikan ke orang lain? Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian. Pada Pasal 16 Undang-Undang Hak Cipta, diatur bahwa peralihan hak cipta dapat terjadi akibat pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Pemegang hak cipta dapat memberikan lisensi kepada pihak lain. Lisensi adalah izin tertulis untuk menggunakan suatu ciptaan demi kegunaan ekonomi. Dalam memberikan lisensi, pemegang hak cipta dapat meminta royalti. Royalti adalah atas pemanfaatan suatu ciptaan. Inilah mengapaâselain pencipta dan pemegang hak ciptaâterdapat pelaku pertunjukan, produser fonogram penyiar suara, atau lembaga penyiaran yang tetap dapat menggunakan ciptaan-ciptaan yang sudah dilindungi oleh hak cipta. Syarat Pendaftaran Hak Cipta Hak cipta dapat didaftarkan dengan mendaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai; Melampirkan surat permohonan pendaftaran ciptaan yang mencantumkan nama kewarganegaraan dan alamat pencipta, pemegang hak cipta, dan kuasa, jenis dan judul ciptaan, tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali, dan uraian ciptaan; Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon; Melampirkan contoh ciptaan, produk hak terkait, atau penggantinya; Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor Dokumen penerima kuasa dan surat kuasa hanya harus dilampirkan apabila permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa. Kuasa diharuskan apabila pemohon tidak bertempat tinggal di Indonesia. Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan. Setelah menyerahkan dokumen, pemohon juga perlu membayarkan biaya pendaftaran. Mendaftarkan Hak Cipta Secara Online Selain didaftarkan langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pendaftaran hak cipta juga dapat dilakukan secara online. Pendaftaran dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Setelah itu, langkah-langkah berikut dapat diikuti Pemohon harus melakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password; Pemohon melakukan log in menggunakan username dan password yang telah didapatkan; Pemohon harus melakukan pengunggahan dokumen persyaratan; Pemohon akan mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta; Pemohon harus melakukan pembayaran; Dokumen persyaratan yang harus diunggah ketika melakukan pendaftaran daring sama seperti dokumen persyaratan pendaftaran fisik. Setelah langkah-langkah di atas telah dilakukan, Pemohon akan menunggu proses pengecekan. Pengecekan dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa Pemohon telah memenuhi semua persyaratan formal. Untuk jenis-jenis ciptaan tertentu, dilakukan verifikasi. Setelah permohonan mendapat persetujuan, Pemohon dapat mengunduh dan mencetak Sertifikat Hak Cipta. Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta Jika ciptaan dimiliki oleh 2 dua orang atau lebih, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 tujuh puluh tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Hak cipta yang dipunyai oleh badan hukum berlaku selama 50 lima puluh tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Pengumuman, menurut Undang-Undang Hak Cipta, adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat dan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Ketentuan batas waktu di atas hanya berlaku untuk hak ekonomi yang ada pada hak cipta. Untuk hak moral terdapat ketentuan lain. Hak moral tentang pencantuman nama, nama samaran, dan pengubahan ciptaan berlaku tanpa batas waktu. Hak moral terkait pengubahan judul ciptaan dan pemertahanan hak berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan Selain hal-hal yang sudah dijelaskan sebelumnya, perlu diperhatikan juga peraturan-peraturan yang mengatur tiap jenis ciptaan. Misalnya, untuk potret, pertunjukan, produser, dan budaya tradisional, terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur lebih lanjut di Undang-Undang Hak Cipta. Jika anda berniat untuk berkonsultasi lebih lanjut tentang hak cipta, tim Bizlaw siap membantu anda. Tim Bizlaw juga dapat membantu anda untuk mengurus hak kekayaan intelektual jenis lain, seperti hak paten dan hak merek. Hubungi Kami Apabila anda membutuhkan bantuan dalam mendaftarkan ciptaan anda, anda bisa hubungi Bizlaw melalui info atau atau 0812-9921-5128.
berikut bukan syarat dalam mendaftarkan hak cipta